Contoh surat usulan penambahan pegawai - Surat resmi biasanya banyak digunakan buat keperluan instansi, organisasi, kepentingan dinas, / kepentingan antar instansi. Meski begitu surat formal gak harus selalu disusun oleh keluarga, bisa jg dibuat oleh individu. Rutin yang biasa dikerjakan oleh para Staf. Hal tersebut bagi penulis wajar-wajar saja, karena memang tidak semua pegawai mengetahui secara mendalam Apa itu Telaahan Staf, sehingga jelas mengapa telaah staf belum diminati atau bahkan belum dikenal oleh para pegawai.
=
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MESUJI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Berabasan Tanjung RayaKode Pos 34699
TELAAHAN STAFF KEPADA MELALUI DARI TANGGAL NOMOR SIFAT LAMPIRAN PERIHAL
I.
: : : : : : : :
BUPATI MESUJI KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MESUJI DIREKTUR RSUD RAGAB BEGAWE CARAM KAB MESUJI MARET 2018 445 / /RSUD- RBC/MSJ/III/2018 SEGERA 1 (SATU) BERKAS TENAGA KESEHATAN DIRUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
PENDAHULUAN. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Pemerintah telah bersungguh-sungguh dan terusmenerus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan adanya tenaga kesehatan yang setara artinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, dengan kinerja tenaga kesehatan yang tinggi (responsive, competent, dan retensif) dan mempunyai keinginan untuk melayani secara paripurna. Rumah Sakit sebagai Sarana Pusat Rujukan, berupaya melaksanakan tugas dan fungsi mulia tersebut, namun akibat adanya ambivalensi kebijakan mutasi, menjadi tantangan bagi Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji. Berikut ini akan dilakukan telaahan staf tentang perlunya penambahan Tenaga Medis yaitu dokter Spesialis,Dokter Umum dan Tenaga Kesehatan Lainnya serta tenaga non medis untuk pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah
II.
PERMASALAHAN. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah sakit. yang mana Rumah Sakit Umum Ragab Begawe Caram adalah Rumah Sakit Umum dengan Type C,yang Ketenagaannya masih jauh dari cukup 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Dimana Rumah sakit diharuskan bermitra dengan BPJS Kesehatan 3. Berdasatkan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor YM.02.02/1009/2018
Tanggal 19 Februari 2018 tentang Dukungan Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit; Dimana ditekankan tanggal 28 November 2018 seluruh Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus Terakreditasi sesuai dengan Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan 4. Keadaan Ketenagaan di Rumah Sakit Umum Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji sebagai Rumah Sakit Umum daerah Type C . III.
DATA DAN FAKTA. a. Dinas Kesehatan sebagai “Leading Sector” bidang Kesehatan di Kabupaten Mesuji, bertanggung jawab membina, mengawasi, membimbing serta mengkoordinasikan segenap potensi Sumber daya manusia kesehatan, termasuk tenaga kesehatan strategis,diberikan kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas sebagai Pembina tenaga kesehatan tersebut, . b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No 48 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mesuji, menetapkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mesuji adalah Unit Pelayanan Teknis Dinas kesehatan, yang bertugas melaksanakan fungsi pelayanan Rujukan. Ini artinya bahwa OPD induk Pembina kepegawaian tenaga kesehatan di Rumah Sakit adalah Dinas kesehatan. Dengan demikian, Dinas Kesehatan berkewajiban menelaah setiap kebutuhan distribusi dan mutasi Sumber Daya Manusia kesehatan; c. dengan adanya kekurangan tenaga kesehatan di Rumah Sakit dapat menyebabkan Kurangnya Efektifitas Pelayanan dan adanya rangkap jabatan pada tenaga administrasi serta kebersihan ruangan; IV. KESIMPULAN. Perlu adanya penambahan Tenaga Medis berupa Dokter Spesialis,dokter Umum serta tenaga kesehatan baik non medis dan tenaga lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji.serta tidak memindahkan stau mengurangi pegawai yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji V. SARAN DAN TINDAK. Mohon kiranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji untuk meneruskan ke Bapak Bupati Mesuji untuk dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan pemenuhan tenaga kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji dan diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2018 Berabasan MARET 2018 DIREKTUR RSUD RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
dr. HOTMAIDA VERAWATI.S PEMBINA TK I (IV/b) NIP. 19730505 2001122001
LAMPIRAN DATA KEADAAN DAN USUL KETENAGAAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MESUJI SESUAI DENGAN PERMENKES NOMOR 56 TAHUN 2014 N O
KUALIFIKASI TENAGA
1 2 A DOKTER SPESIALIS 1 Dokter Spesialis Penyakit Dalam 2 Dokter spesialis Kebidanan 3 Dokter Spesialis Bedah 4 Dokter Spesialis THT 5 Dolkter Spesialis Anak 6 Dokter Spesialis Anestesi 7 Dokter Spesialis Phatology 8 Dokter Spesialis Syaraf B Dokter Umum C Dokter Gigi D KEPERAWATAN 1 Sarjana Keperawatan 2 D III Keperawatan 3 Perawat Mahir Bedah/ICU 4 Perawat Mahir Anestesi 5 Perawat Gigi E KEBIDANAN Bidan F KEFARMASIAN 1 Apoteker 2 Asisten Apoteker G GIZI KLINIK 1 Sarjana Gizi 2 D III Gizi H ANALIS LABORATORIUM I RADIOLOGI J AKADEMI TEKHNIK MEDIS K REKAM MEDIK L KESEHATAN LINGKUNGAN M FISIOTHERAPY N MANAJEMEN/ADMINIS TRASI 1 Magister Administrasi Rumah sakit 2 Sarjana Kesehatan Masyarakat 3 Sarjana Ekonomi/Akuntan 4 Sarjana Hukum 5 Sarjana Administrasi N TENAGA LAINNYA 1 Loundry 2 Satpam 3 Cleaning Servis 4 Pemularasan Jenazah
KEADAAN YANG ADA SEKARANG PNS/KON THL/TKS TRAK
PERLU PENAMBAHAN TENAGA PNS/KON THL/TKS TRAK
5
6
7
8
1 (kontrak)
0
0
0
1 1 (kontrak) 1 (kontrak) 1 (kontrak) 0 0 0 1 1
0 0 0 0 0 0 0 6 (THL) 0
0 0 0 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 1 (kontrak) 0 7 (THL) 1 (THL)
5 11 0 1 2
12/1 11/9 0 2 0
0 0 0 0 0
0 30 (THL) 3 (THL) 0 0
5
23/1
0
0
1 3
1/1 1
0 0
2 (THL) 4 (THL)
0 1 3 0
0 1 3 0 0
0 2
1/1 1
0 0
1 (THL) 0
1
0
0
0
1
0
0
0
5
0
0
0
1 0 0
2 0 8
0 0 0
3 (THL) 0 0
0 0 0 0
3 3 6/2 0
0 0 0 0
2 (THL) 0 4 (THL) 1 (THL)
1 (rekrut dari Puskes) 0 0 0 0 0 0 1 (THL)
KET
9
5 6 7 8 9
Marbot Masjid Jasa Boga Dapur Penjaga Malam Driver Ambulan Administrasi pendaftaran Jumlah
0 0 0 0 0 49
0 5 1 3 1(TKS) 88/11
0 0 0 0 0 1
1(THL) 2 (THL) 2 (THL) 2 (THL) 64
Berabasan MARET 2018 DIREKTUR RSUD RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
dr. HOTMAIDA VERAWATI.S PEMBINA TK I (IV/b) NIP. 19730505 2001122001
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MESUJI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Berabasan Tanjung RayaKode Pos 34699
TELAAHAN STAFF KEPADA MELALUI DARI TANGGAL NOMOR SIFAT LAMPIRAN PERIHAL
I.
: BUPATI MESUJI : KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MESUJI : DIREKTUR RSUD RAGAB BEGAWE CARAM KAB MESUJI : MARET 2018 : 445 / /RSUD- RBC/MSJ/III/2018 : SEGERA : 1 (SATU) BERKAS :PENGGUNAAN DANA RUJUKAN DIRUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
PENDAHULUAN. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji merupakan salah satu institusi yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan terhadap masyarakat Kabupaten Mesuji. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, rumah sakit sebagai suatu organisasi dipengaruhi oleh lingkungan internal dan ekternal yang bersifat dinamis. Jika rumah sakit bersifat statis, tidak melakukan upaya penyelarasan melalui berbagai pendekatan politik, ekonomi, teknologi, budaya, pola penyakit dan lainnya, maka eksistensi rumah sakit akan terancam, sebaliknya rumah sakit yang mampu melakukan berbagai tindakan agar terus berkembang dalam lingkungannya akan tetap bertahan bahkan berpotensi untuk terus maju dan siap menghadapi persaingan dimasa depan. Untuk itu pengembangan strategik dan implementasi yang efektif adalah penting untuk kelangsungan hidup rumah sakit.
II.
PERMASALAHAN. Pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mesuji dilayani oleh sebuah Rumah Sakit Umum bertipe C, rumah sakit yang ada di Kabupaten Mesuji merupakan pusat rujukan yang berasal dari Puskesmas dan puskesmas pembantu yang tersebar pada wilayah kecamatan baik pada Kabupaten Mesuji maupun dari kabupaten sekitarnya. Dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku menyebutkan bahwa semua penerimaan berupa Retribusi Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2012 UPT yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji dan jajarannya harus segera disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
III. DATA DAN FAKTA. permasalahan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram saat ini yaitu anggaran yang tertata di RKA-DPA APBD Tahun 2017 Dinas Kesehatan tidak menganggarkan dana untuk Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai alokasi pembelian minyak Kendaraan Ambulan sebagai Sarana Rujukan Pasien Ke Fasilitas Kesehatan yang lebih tinggi.
Dana Klaim dari Dana Rujukan Peserta BPJS sejak Bulan April 2017 sampai dengan Desember 2017 belum ada yang dikembalikan Ke Rumah Sakit Umum Ragab Begawe Caram, sebesar Rp. 118,400,000,-( seratus delapan belas juta,empat ratus ribu rupiah ). Untuk menutupi kegiatan tersebut Rumah sakit dengan terpaksa menggunakan dana Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp. 53,350,000,- ( lima puluh tiga juta,tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) Sampai dengan sekarang rumah sakit berhutang sekitar Rp.53,350.000,kepada Retribusi , IV. KESIMPULAN. Dari Hasil Telaahan kami,dengan tiadanya dana Bahan Bakar Minyak pada RKA DPA APBD Tahun 2017,sedangkan Kasus Rujukan Peserta BPJS sejak bulan April sampai dengan Desember ada sekitar 197 Orang menelan Biaya sekitar Rp. 53.350.000,-(lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Dan dengan berat hati menggunakan dana Retribusi pelayanan Kesehatan diRumah Sakit Umum daerah Ragab Begawe Caram . V. SARAN DAN TINDAK. Mohon kiranya Bapak Bupati Mesuji arahan serta dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan dana Rujukan pada Rumah Sakit serta diminta agar dapat memasukan dana tersebut pada APBD Perubahan Tahun 2018 Pada RKA DPA APBD Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji Berabasan
MARET 2018
DIREKTUR RSUD RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
dr. HOTMAIDA VERAWATI.S PEMBINA TK I (IV/b) NIP. 19730505 2001122001
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MESUJI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Berabasan Tanjung RayaKode Pos 34699
TELAAHAN STAFF KEPADA MELALUI DARI TANGGAL NOMOR SIFAT LAMPIRAN PERIHAL
I.
: : : : : : : :
BUPATI MESUJI KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MESUJI DIREKTUR RSUD RAGAB BEGAWE CARAM KAB MESUJI MARET 2018 445 / /RSUD- RBC/MSJ/III/2018 SEGERA 1 (SATU) BERKAS TENAGA KESEHATAN DIRUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
PENDAHULUAN. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Pemerintah telah bersungguh-sungguh dan terusmenerus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan adanya tenaga kesehatan yang setara artinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, dengan kinerja tenaga kesehatan yang tinggi (responsive, competent, dan retensif) dan mempunyai keinginan untuk melayani secara paripurna. Rumah Sakit sebagai Sarana Pusat Rujukan, berupaya melaksanakan tugas dan fungsi mulia tersebut, namun akibat adanya ambivalensi kebijakan mutasi, menjadi tantangan bagi Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji. Berikut ini akan dilakukan telaahan staf tentang perlunya penambahan Tenaga Medis yaitu dokter Spesialis,Dokter Umum dan Tenaga Kesehatan Lainnya serta tenaga non medis untuk pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah
II.
PERMASALAHAN. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah sakit. yang mana Rumah Sakit Umum Ragab Begawe Caram adalah Rumah Sakit Umum dengan Type C,yang Ketenagaannya masih jauh dari cukup 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Dimana Rumah sakit diharuskan bermitra dengan BPJS Kesehatan 3. Berdasatkan Surat Edaran dari Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor YM.02.02/1009/2018
Tanggal 19 Februari 2018 tentang Dukungan Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit; Dimana ditekankan tanggal 28 November 2018 seluruh Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus Terakreditasi sesuai dengan Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan 4. Keadaan Ketenagaan di Rumah Sakit Umum Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji sebagai Rumah Sakit Umum daerah Type C . III.
DATA DAN FAKTA. a. Dinas Kesehatan sebagai “Leading Sector” bidang Kesehatan di Kabupaten Mesuji, bertanggung jawab membina, mengawasi, membimbing serta mengkoordinasikan segenap potensi Sumber daya manusia kesehatan, termasuk tenaga kesehatan strategis,diberikan kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas sebagai Pembina tenaga kesehatan tersebut, . b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No 48 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mesuji, menetapkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mesuji adalah Unit Pelayanan Teknis Dinas kesehatan, yang bertugas melaksanakan fungsi pelayanan Rujukan. Ini artinya bahwa OPD induk Pembina kepegawaian tenaga kesehatan di Rumah Sakit adalah Dinas kesehatan. Dengan demikian, Dinas Kesehatan berkewajiban menelaah setiap kebutuhan distribusi dan mutasi Sumber Daya Manusia kesehatan; c. dengan adanya kekurangan tenaga kesehatan di Rumah Sakit dapat menyebabkan Kurangnya Efektifitas Pelayanan dan adanya rangkap jabatan pada tenaga administrasi serta kebersihan ruangan; IV. KESIMPULAN. Perlu adanya penambahan Tenaga Medis berupa Dokter Spesialis,dokter Umum serta tenaga kesehatan baik non medis dan tenaga lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji.serta tidak memindahkan stau mengurangi pegawai yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji V. SARAN DAN TINDAK. Mohon kiranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji untuk meneruskan ke Bapak Bupati Mesuji untuk dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan pemenuhan tenaga kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji dan diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2018 Berabasan MARET 2018 DIREKTUR RSUD RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
dr. HOTMAIDA VERAWATI.S PEMBINA TK I (IV/b) NIP. 19730505 2001122001
LAMPIRAN DATA KEADAAN DAN USUL KETENAGAAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MESUJI SESUAI DENGAN PERMENKES NOMOR 56 TAHUN 2014 N O
KUALIFIKASI TENAGA
1 2 A DOKTER SPESIALIS 1 Dokter Spesialis Penyakit Dalam 2 Dokter spesialis Kebidanan 3 Dokter Spesialis Bedah 4 Dokter Spesialis THT 5 Dolkter Spesialis Anak 6 Dokter Spesialis Anestesi 7 Dokter Spesialis Phatology 8 Dokter Spesialis Syaraf B Dokter Umum C Dokter Gigi D KEPERAWATAN 1 Sarjana Keperawatan 2 D III Keperawatan 3 Perawat Mahir Bedah/ICU 4 Perawat Mahir Anestesi 5 Perawat Gigi E KEBIDANAN Bidan F KEFARMASIAN 1 Apoteker 2 Asisten Apoteker G GIZI KLINIK 1 Sarjana Gizi 2 D III Gizi H ANALIS LABORATORIUM I RADIOLOGI J AKADEMI TEKHNIK MEDIS K REKAM MEDIK L KESEHATAN LINGKUNGAN M FISIOTHERAPY N MANAJEMEN/ADMINIS TRASI 1 Magister Administrasi Rumah sakit 2 Sarjana Kesehatan Masyarakat 3 Sarjana Ekonomi/Akuntan 4 Sarjana Hukum 5 Sarjana Administrasi N TENAGA LAINNYA 1 Loundry 2 Satpam 3 Cleaning Servis 4 Pemularasan Jenazah
KEADAAN YANG ADA SEKARANG PNS/KON THL/TKS TRAK
PERLU PENAMBAHAN TENAGA PNS/KON THL/TKS TRAK
5
6
7
8
1 (kontrak)
0
0
0
1 1 (kontrak) 1 (kontrak) 1 (kontrak) 0 0 0 1 1
0 0 0 0 0 0 0 6 (THL) 0
0 0 0 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 1 (kontrak) 0 7 (THL) 1 (THL)
5 11 0 1 2
12/1 11/9 0 2 0
0 0 0 0 0
0 30 (THL) 3 (THL) 0 0
5
23/1
0
0
1 3
1/1 1
0 0
2 (THL) 4 (THL)
0 1 3 0
0 1 3 0 0
0 2
1/1 1
0 0
1 (THL) 0
1
0
0
0
1
0
0
0
5
0
0
0
1 0 0
2 0 8
0 0 0
3 (THL) 0 0
0 0 0 0
3 3 6/2 0
0 0 0 0
2 (THL) 0 4 (THL) 1 (THL)
1 (rekrut dari Puskes) 0 0 0 0 0 0 1 (THL)
KET
9
5 6 7 8 9
Marbot Masjid Jasa Boga Dapur Penjaga Malam Driver Ambulan Administrasi pendaftaran Jumlah
0 0 0 0 0 49
0 5 1 3 1(TKS) 88/11
0 0 0 0 0 1
1(THL) 2 (THL) 2 (THL) 2 (THL) 64
Berabasan MARET 2018 DIREKTUR RSUD RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
dr. HOTMAIDA VERAWATI.S PEMBINA TK I (IV/b) NIP. 19730505 2001122001
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MESUJI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Berabasan Tanjung RayaKode Pos 34699
TELAAHAN STAFF KEPADA MELALUI DARI TANGGAL NOMOR SIFAT LAMPIRAN PERIHAL
I.
: BUPATI MESUJI : KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MESUJI : DIREKTUR RSUD RAGAB BEGAWE CARAM KAB MESUJI : MARET 2018 : 445 / /RSUD- RBC/MSJ/III/2018 : SEGERA : 1 (SATU) BERKAS :PENGGUNAAN DANA RUJUKAN DIRUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
PENDAHULUAN. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji merupakan salah satu institusi yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan terhadap masyarakat Kabupaten Mesuji. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, rumah sakit sebagai suatu organisasi dipengaruhi oleh lingkungan internal dan ekternal yang bersifat dinamis. Jika rumah sakit bersifat statis, tidak melakukan upaya penyelarasan melalui berbagai pendekatan politik, ekonomi, teknologi, budaya, pola penyakit dan lainnya, maka eksistensi rumah sakit akan terancam, sebaliknya rumah sakit yang mampu melakukan berbagai tindakan agar terus berkembang dalam lingkungannya akan tetap bertahan bahkan berpotensi untuk terus maju dan siap menghadapi persaingan dimasa depan. Untuk itu pengembangan strategik dan implementasi yang efektif adalah penting untuk kelangsungan hidup rumah sakit.
II.
PERMASALAHAN. Pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mesuji dilayani oleh sebuah Rumah Sakit Umum bertipe C, rumah sakit yang ada di Kabupaten Mesuji merupakan pusat rujukan yang berasal dari Puskesmas dan puskesmas pembantu yang tersebar pada wilayah kecamatan baik pada Kabupaten Mesuji maupun dari kabupaten sekitarnya. Dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku menyebutkan bahwa semua penerimaan berupa Retribusi Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2012 UPT yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji dan jajarannya harus segera disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
III. DATA DAN FAKTA. permasalahan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram saat ini yaitu anggaran yang tertata di RKA-DPA APBD Tahun 2017 Dinas Kesehatan tidak menganggarkan dana untuk Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai alokasi pembelian minyak Kendaraan Ambulan sebagai Sarana Rujukan Pasien Ke Fasilitas Kesehatan yang lebih tinggi.
Dana Klaim dari Dana Rujukan Peserta BPJS sejak Bulan April 2017 sampai dengan Desember 2017 belum ada yang dikembalikan Ke Rumah Sakit Umum Ragab Begawe Caram, sebesar Rp. 118,400,000,-( seratus delapan belas juta,empat ratus ribu rupiah ). Untuk menutupi kegiatan tersebut Rumah sakit dengan terpaksa menggunakan dana Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp. 53,350,000,- ( lima puluh tiga juta,tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) Sampai dengan sekarang rumah sakit berhutang sekitar Rp.53,350.000,kepada Retribusi , IV. KESIMPULAN. Dari Hasil Telaahan kami,dengan tiadanya dana Bahan Bakar Minyak pada RKA DPA APBD Tahun 2017,sedangkan Kasus Rujukan Peserta BPJS sejak bulan April sampai dengan Desember ada sekitar 197 Orang menelan Biaya sekitar Rp. 53.350.000,-(lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Dan dengan berat hati menggunakan dana Retribusi pelayanan Kesehatan diRumah Sakit Umum daerah Ragab Begawe Caram . V. SARAN DAN TINDAK. Mohon kiranya Bapak Bupati Mesuji arahan serta dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan dana Rujukan pada Rumah Sakit serta diminta agar dapat memasukan dana tersebut pada APBD Perubahan Tahun 2018 Pada RKA DPA APBD Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji Berabasan
MARET 2018
DIREKTUR RSUD RAGAB BEGAWE CARAM KABUPATEN MESUJI
dr. HOTMAIDA VERAWATI.S PEMBINA TK I (IV/b) NIP. 19730505 2001122001
Contoh Telaahan Staf Penambahan Pegawai Pada
PEMERINTAH KOTA MANADO
BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT Jalan Balai Kota Nomor 1 Manado 95124 Website : email : [email protected]
TELAAHAN STAF Kepada Dari Tanggal Nomor Lampiran Hal I.
: : : : : :
Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Kota Manado Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Maret 2012 800/BKD/LT.08/ /2012 Penataan PNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
Dasar Pemikiran Upaya mensukseskan Reformasi Birokrasi dengan mengoptimalkan kinerja Sumber Daya Manusia dari aspek kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi Pegawai yang tepat sesuai kebutuhan tiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
II. Pra Anggapan Tertatanya PNS di lingkungan Pemerintah Kota Manado dari aspek kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi meningkatkan pelayanan publik sehingga mensukseskan pencapaian Visi dan Misi Reformasi Birokrasi serta Visi dan Misi Pemerintah Kota Manado. III. Fakta dan data yang mempengaruhi 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil jo. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003. 2. Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014. 3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. 4. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional. 5. Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor 800-632 Tahun 2011 dan Nomor 141/PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. 6
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011 dan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. 8. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. 9. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah. 10. Peraturan ……. 10. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Pada Pemerintah Daerah. 12. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil 13. Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. 14. Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. 15. Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS 16. Peraturan Kepala BKN Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan PNS. 17. Distribusi PNS saat ini belum mengacu pada kebutuhan sebernanya SKPD, sehingga terjadi penumpukan Pegawai pada SKPD tertentu dan kekurangan pada SKPD Tertentu. 18. Adanya ketidaksesuaian antara kompetensi Pegawai dengan jabatan yang didudukinya. IV. Analisis 1. Diktum kedelapan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional, mengatakan bahwa Bupati/Walikota melaksanakan program program yang menjadi Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud Perpres Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20102014 di wilayahnya masing-masing. 2. Reformasi Birokrasi merupakan prioritas pertama dari 14 (empat belas) Prioritas Pembangunan Nasional. (Perpres Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014)
3. Salah satu program Reformasi Birokrasi untuk tingkat Pemda yaitu Penataan Sistim Manajemen SDM Aparatur. (Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025)
4. Penataan Sistim Manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalime SDM Aparatur yang didukung oleh sistem rekruitmen dan promosi, serta pengembangan kualitas aparatur yang berbasis kompetensi dan transparan. (PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014)
5. Penataan PNS yang merupakan bagian dari Penataan Sistim Manajemen SDM Aparatur adalah suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata. 6. Dalam rangka penataan PNS telah ditetapkan moratorium penerimaan CPNS yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2012. (Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS).
7. Dalam masa Mortorium ini Pemerintah Daerah diharuskan melaksanakan Penataan PNS dan melaporkan hasilnya paling lambat 30 Juni 2012. (Pasal 6 Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS).
8. Langkah-langkah pelaksanaan penataan PNS yaitu : (Perka BKN No. 37 Thn 2011 tentang Pedoman Penataan PNS )
a. Melakukan …….. a. Melakukan Analisa Beban Kerja: 1) Menetapkan Jabatan Fungsional Umum (Permendagri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Pada Pemerintah Daerah)
2)
Melakukan Analisa Beban Kerja setiap Jabatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Keputusan Menteri Negara PAN Nomor: KEP75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil
b. Menghitung Kebutuhan Ideal PNS berdasarkan beban kerja
Keputusan Menpan Nomor: KEP75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil PermenPAN-RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah Peraturan Kepala BKN No.19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
c. Melakukan Analisis Jabatan yang menghasilkan: 3) Uraian Jabatan 4) 5)
Syarat / Kompetensi Jabatan Peta Jabatan
Permenpan-RB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan Perka BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Perka BKN Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
d. Melakukan Evaluasi Jabatan
(Permenpan-RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
e. Analisis Kesenjangan Jabatan f. Melakukan redistribusi pegawai (tindak lanjut dari hasil perhitungan kebutuhan ideal pegawai dengan keadaan sekarang dan dari hasil Analisis Kesenjangan Jabatan). g. Membuat proyeksi kebutuhan PNS dalam masa 5 (lima) tahun kedepan (2013-2017).
9. Penataan PNS dimaksud di atas juga termasuk Penataan dan Pemerataan Guru PNS. (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pemerataan Guru PNS).
10. Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan Penataan PNS dan melaporkannya sebelum tanggal 30 Juni 2012, tidak akan diberikan alokasi tambahan formasi PNS oleh KemenPAN-RB. (Pasal 6 Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS).
11. Selain sanksi tersebut di atas, jika tidak melakukan Penataan dan Pemerataan Guru PNS maka : -
Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.
-
Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -
-
Menteri …….
Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 9 Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS)
12. Pergerakkan mutasi PNS baik antar SKPD maupun mutasi masuk dari daerah lain dan mutasi keluar daerah sangat berpengaruh terhadap formasi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Manado yang akan memperlambat proses penataan PNS. 13. Kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian. IV. Kesimpulan 1. Penataan PNS merupakan salah satu faktor penentu terlaksananya Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Manado. 2. Penataan PNS undangan.
mutlak
harus
dilakukan
sebagai
amanat
perundang-
3. Untuk pelaksanaan penataan PNS yang terpadu, terstruktur dan terkoordinasi sehingga mencapai hasil yang maksimal dan tepat waktu, perlu ditangani oleh suatu Tim Penataan PNS Pemerintah Kota Manado yang terdiri dari unsur BKD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Bagian Organisasi & Kepegawaian Setda dengan melibatkan seluruh pejabat pengelola kepegawaian pada setiap Unit Kerja.
4. Pelaksanaan Penataan PNS berdasarkan uraian di atas akan memerlukan tenaga, waktu dan biaya yang tidak sedikit. V. Saran tindak 1. Mengingat sempitnya waktu pelaksanaan dan sanksi yang akan diterima, jika Babak berkenan, kiranya Bapak Kepala Badan dapat memberikan saran dan usul kepada pimpinan (Bapak Walikota) utuk dapat mengambil langkahlangkah awal pelaksanaan Penataan PNS yaitu membentuk Tim dan membuat perencanaan kegiatan. 2. Melihat bahwa kegiatan Penataan PNS tidak tertata dalam APBD Pemerintah Kota Manado Tahun 2012, jika Babak berkenan, kiranya Bapak Kepala Badan dapat memberikan saran dan usul kepada pimpinan (Bapak Walikota) untuk mengalokasikan biaya Penataan PNS dalam APBD Perubahan Tahun 2012. Demikian Telaahan Staf ini dibuat, dan sambil menunggu petunjuk selanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
DISPOSISI PIMPINAN,
KEPALA BIDANG PENGADAAN DAN PENGEMBANGAN
ADELEIDE S. A. SONDAKH, S.Sos PENATA TINGKAT I NIP. 19660914 199803 2 003 Tembusan Yth.: Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado
BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT Jalan Balai Kota Nomor 1 Manado 95124 Website : email : [email protected]
TELAAHAN STAF Kepada Dari Tanggal Nomor Lampiran Hal I.
: : : : : :
Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Kota Manado Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Maret 2012 800/BKD/LT.08/ /2012 Penataan PNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
Dasar Pemikiran Upaya mensukseskan Reformasi Birokrasi dengan mengoptimalkan kinerja Sumber Daya Manusia dari aspek kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi Pegawai yang tepat sesuai kebutuhan tiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
II. Pra Anggapan Tertatanya PNS di lingkungan Pemerintah Kota Manado dari aspek kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi meningkatkan pelayanan publik sehingga mensukseskan pencapaian Visi dan Misi Reformasi Birokrasi serta Visi dan Misi Pemerintah Kota Manado. III. Fakta dan data yang mempengaruhi 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil jo. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003. 2. Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014. 3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. 4. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional. 5. Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor 800-632 Tahun 2011 dan Nomor 141/PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. 6
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011 dan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. 8. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. 9. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah. 10. Peraturan ……. 10. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Pada Pemerintah Daerah. 12. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil 13. Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. 14. Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. 15. Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS 16. Peraturan Kepala BKN Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan PNS. 17. Distribusi PNS saat ini belum mengacu pada kebutuhan sebernanya SKPD, sehingga terjadi penumpukan Pegawai pada SKPD tertentu dan kekurangan pada SKPD Tertentu. 18. Adanya ketidaksesuaian antara kompetensi Pegawai dengan jabatan yang didudukinya. IV. Analisis 1. Diktum kedelapan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional, mengatakan bahwa Bupati/Walikota melaksanakan program program yang menjadi Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud Perpres Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20102014 di wilayahnya masing-masing. 2. Reformasi Birokrasi merupakan prioritas pertama dari 14 (empat belas) Prioritas Pembangunan Nasional. (Perpres Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014)
3. Salah satu program Reformasi Birokrasi untuk tingkat Pemda yaitu Penataan Sistim Manajemen SDM Aparatur. (Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025)
4. Penataan Sistim Manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalime SDM Aparatur yang didukung oleh sistem rekruitmen dan promosi, serta pengembangan kualitas aparatur yang berbasis kompetensi dan transparan. (PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014)
5. Penataan PNS yang merupakan bagian dari Penataan Sistim Manajemen SDM Aparatur adalah suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata. 6. Dalam rangka penataan PNS telah ditetapkan moratorium penerimaan CPNS yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2012. (Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS).
7. Dalam masa Mortorium ini Pemerintah Daerah diharuskan melaksanakan Penataan PNS dan melaporkan hasilnya paling lambat 30 Juni 2012. (Pasal 6 Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS).
8. Langkah-langkah pelaksanaan penataan PNS yaitu : (Perka BKN No. 37 Thn 2011 tentang Pedoman Penataan PNS )
a. Melakukan …….. a. Melakukan Analisa Beban Kerja: 1) Menetapkan Jabatan Fungsional Umum (Permendagri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Pada Pemerintah Daerah)
2)
Melakukan Analisa Beban Kerja setiap Jabatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Keputusan Menteri Negara PAN Nomor: KEP75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil
b. Menghitung Kebutuhan Ideal PNS berdasarkan beban kerja
Keputusan Menpan Nomor: KEP75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil PermenPAN-RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah Peraturan Kepala BKN No.19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
c. Melakukan Analisis Jabatan yang menghasilkan: 3) Uraian Jabatan 4) 5)
Syarat / Kompetensi Jabatan Peta Jabatan
Permenpan-RB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan Perka BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Perka BKN Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
d. Melakukan Evaluasi Jabatan
(Permenpan-RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
e. Analisis Kesenjangan Jabatan f. Melakukan redistribusi pegawai (tindak lanjut dari hasil perhitungan kebutuhan ideal pegawai dengan keadaan sekarang dan dari hasil Analisis Kesenjangan Jabatan). g. Membuat proyeksi kebutuhan PNS dalam masa 5 (lima) tahun kedepan (2013-2017).
9. Penataan PNS dimaksud di atas juga termasuk Penataan dan Pemerataan Guru PNS. (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pemerataan Guru PNS).
10. Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan Penataan PNS dan melaporkannya sebelum tanggal 30 Juni 2012, tidak akan diberikan alokasi tambahan formasi PNS oleh KemenPAN-RB. (Pasal 6 Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS).
11. Selain sanksi tersebut di atas, jika tidak melakukan Penataan dan Pemerataan Guru PNS maka : -
Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.
-
Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -
-
Menteri …….
Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 9 Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS)
12. Pergerakkan mutasi PNS baik antar SKPD maupun mutasi masuk dari daerah lain dan mutasi keluar daerah sangat berpengaruh terhadap formasi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Manado yang akan memperlambat proses penataan PNS. 13. Kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian. IV. Kesimpulan 1. Penataan PNS merupakan salah satu faktor penentu terlaksananya Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Manado. 2. Penataan PNS undangan.
mutlak
harus
dilakukan
sebagai
amanat
perundang-
3. Untuk pelaksanaan penataan PNS yang terpadu, terstruktur dan terkoordinasi sehingga mencapai hasil yang maksimal dan tepat waktu, perlu ditangani oleh suatu Tim Penataan PNS Pemerintah Kota Manado yang terdiri dari unsur BKD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Bagian Organisasi & Kepegawaian Setda dengan melibatkan seluruh pejabat pengelola kepegawaian pada setiap Unit Kerja.
4. Pelaksanaan Penataan PNS berdasarkan uraian di atas akan memerlukan tenaga, waktu dan biaya yang tidak sedikit. V. Saran tindak 1. Mengingat sempitnya waktu pelaksanaan dan sanksi yang akan diterima, jika Babak berkenan, kiranya Bapak Kepala Badan dapat memberikan saran dan usul kepada pimpinan (Bapak Walikota) utuk dapat mengambil langkahlangkah awal pelaksanaan Penataan PNS yaitu membentuk Tim dan membuat perencanaan kegiatan. 2. Melihat bahwa kegiatan Penataan PNS tidak tertata dalam APBD Pemerintah Kota Manado Tahun 2012, jika Babak berkenan, kiranya Bapak Kepala Badan dapat memberikan saran dan usul kepada pimpinan (Bapak Walikota) untuk mengalokasikan biaya Penataan PNS dalam APBD Perubahan Tahun 2012. Demikian Telaahan Staf ini dibuat, dan sambil menunggu petunjuk selanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
DISPOSISI PIMPINAN,
KEPALA BIDANG PENGADAAN DAN PENGEMBANGAN
ADELEIDE S. A. SONDAKH, S.Sos PENATA TINGKAT I NIP. 19660914 199803 2 003 Tembusan Yth.: Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado